- Visi dan Misi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
1. Mewujudkan peraturan perundang – undangan yang berkualitas
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas
4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintergritas
- Visi Lembaga Pembinaan Khusus Anak yakni, sebagai berikut :
- Menjadi institusi yang dibanggakan dalam memberikan pembinaan dan pendidikan yang beriman, berilmu kepada anak binaan
- Misi Lembaga Pembinaan Khusus Anak yakni, sebagai berikut :
2. Mewujudkan keseimbangan, kemajuan anak binaan dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang berperan sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan mahluk tuhan yang maha esa.
3. Memulihkan kualitas hubungan anak dengan keluarga dan masyarakat melalui upaya reintegrasi sosial.
4. Mewujudkan kepentingan terbaik anak, perlindungan, keadilan non diskriminasi dan penghargaan terhadap pendapat anak
5. Melaksanakan pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan, pembimbingan dan pendampingan dalam tumbuh kembang anak
6. Meningkatkan ketaqwaan, kecerdasan, kesantunan dan kecerian anak agar dapat menjadi manusia mandiri dan bertanggung jawab.
7. Menjadikan lembaga yang layak dan ramah anak, serta mempersiapkan anak binaan agar mempunyai kemampuan untuk berperan aktif dalam pembangunan setelah kembali ke dalam masyarakat
- Tata Nilai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
A : Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
S : Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
T : Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
I : Inovativ : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
- Motto Lembaga Pembinaan Khusus Anak