About US

Permenkumham Nomor 18 Tahun 2015.pdf - Google Drive 


Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Samarinda yang berlokasi di Kalimantan Timur Kota Tenggarong tepatnya di jalan Imam Bonjol No. 37 Rt. 08 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.


Profil Organisasi 

1. Profil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia 

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( disingkat Kemenkumham RI ) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia Yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni : “Departemen Kehakiman” ( 1945 – 1999 ), “Departemen Hukum dan Perundang – undangan” ( 1999 – 2001 ), “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” ( 2004 – 2009 ), dan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” ( 2009 – sekarang ). 

2. Profil UPT Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Samarinda 

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Samarinda adalah Unit Pelaksana Tekhnis ( UPT ) pemasyarakatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan. Lembaga Pembinaan Kelas II Samarinda mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan. Pelaksanaan tugas pembinaan, terhadap Anak Didik Pemasyarakatan didasarkan atas sistem pemasyarakatan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pada Pasal 4 dengan menyelenggarakan fungsi – fungsi yaitu : 

1. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program 

2. Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keterampilan, serta pelayanan informasi 

3. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman, dan pendistribusian perlengkapan, dan pelayanan kesehatan 

4. Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan. 

5. Pengelolaan umum yang meliputi kepegawaian tata usaha.