Pendidikan adalah hak setiap warga negara, tak terkecuali bagi anak didik lembaga pemasyarakatan (Andikpas). Hal itu sebagaimana diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guna memenuhi hak setiap Andikpas Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda , Mudo Mulyanto, bersama Kepala Seksi Pembinaan, Rosmadianto Sumitro menyambangi Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara, Rabu (09/3/2022).
Mudo Mulyanto dan jajaran bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kutai Kartanegara, guna berkoordinasi terkait pembelajaran pendidikan kesetaraan bagi Andikpas.
Menurut Mudo, meskipun anak-anak yang berada di LPKA Kelas II Samarinda bermasalah dengan hukum hal itu tak berarti mereka harus kehilangan hak mereka seperti memperoleh pendidikan yang layak.
“Kita harus menjamin apa yang menjadi hak-hak anak harus terpenuhi, salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengetahuan,” kata Mudo di Tenggarong.
Dikatakan Mudo, dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi tantangan baru bagi pihaknya dalam rangka memenuhi hak pendidikan bagi anak, dimana ditiadakannya pertemuan tatap muka. Namun kondisi tersebut tidak serta merta pemenuhan pendidikan bagi anak di dalam LPKA harus ditiadakan.