Tenggarong, LAPUSKARDA -
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong bersama
Komunitas Mahar Bumi dan seluruh LPKA se-Indonesia memperingati Hari Anak Sedunia
2021, Sabtu (27/11). Dalam peringatan ini, 63 Anak dari enam LPKA ikut serta
dalam konser virtual berkolaborasi bersama menyajikan cerita tentang kehidupan
di balik keterbatasan yang dibungkus dalam sebuah karya drama musik virtual.
Bertajuk Irama Kasih untuk Sahabat, drama musik virtual ini menampilkan enam LPKA dari seluruh Indonesia untuk berkolaborasi bersama Mahar Bumi, yakni LPKA Mamuju, LPKA Samarinda, LPKA Bandung, LPKA Ternate, LPKA Tangerang, dan LPKA Palembang. LPKA Samarinda sendiri menampilkan drama musikal yang mengangkat kisah dari sebuah riwayat di Aceh bertajuk Aneuk Yatim yang memiliki pesan dan makna perdamaian dalam merespon persoalan gejolak politik di Aceh serta merepresentasikan kondisi anak-anak di Aceh pada masa konflik Aceh saat itu.
Rosmadianto Sumitro selaku Kepala
Seksi Pembinaan menerangkan Anak LPKA Samarinda memiliki beragam minat dan
bakat yang akan terus didukung sebagai wadah bagi mereka untuk dapat berkreasi,
salah satunya dalam bidang seni. “Ini merupakan suatu tantangan bagi kami untuk
unjuk kebolehan menampilkan suatu karya drama musikal dan menunjukkan kepada
khalayak bahwa Anak LPKA Samarinda mampu berekspresi dalam hal positif meski
dalam keterbatasan,” tuturnya.
Pada acara kali ini turut serta
beberapa tokoh penting, seperti Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal
Pemasyarakatan (Dirjenpas), Sri Puguh Budi Utami selaku Kepala Badan Peneltian
dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ciput Eka
Purwianti selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Imron Rosadi
selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dirjenpas menyebut Anak
Berhadapan dengan Hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Mereka yang
menjalani pembinaan di LPKA maupun pembimbingan di Balai Pemasyarakatan
mempunyai hak yang sama dengan anak-anak pada umumnya.
“Mereka berhak mendapatkan
pendidikan, kesehatan, kebebasan berpendapat, dan bertumbuh kembang. Oleh
karena itu, mereka harus diberikan ruang untuk beraktualisasi dan berkreasi,”
urainya. (mif)
Kontributor: LPKA Samarinda